RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam membangun budaya kerja yang lebih adaptif, efisien dan berbasis teknologi.
Dalam aturan tersebut, skema kerja dibagi menjadi 50 persen bekerja dari rumah (WFH) dan 50 persen bekerja dari kantor (Work From Office/WFO). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru Nomor 100.3.4/7/IV/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Pegawai, yang ditetapkan pada 2 April 2026.
Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, sebagai upaya menyesuaikan sistem kerja birokrasi dengan perkembangan teknologi dan tuntutan efisiensi pemerintahan modern. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri.
Namun, tidak semua pegawai dapat menjalankan WFH. Unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor agar pelayanan publik tetap berjalan normal.
Beberapa jabatan yang tidak termasuk WFH antara lain pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, serta unit layanan strategis seperti kebencanaan, ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga layanan di kecamatan dan kelurahan.
Dengan pengaturan ini, masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan secara langsung tanpa hambatan.
Meski begitu, kebijakan ini tetap bersifat fleksibel. Pegawai yang dijadwalkan WFH dapat diminta masuk kantor jika ada pekerjaan mendesak atau kebutuhan dinas tertentu.
Kepala perangkat daerah diminta mengatur pembagian kerja secara seimbang dengan komposisi 50:50, sekaligus memastikan pengawasan berjalan dengan baik.
Selain itu, kebijakan ini juga mendorong percepatan digitalisasi pemerintahan di Banjarbaru. Berbagai sistem berbasis teknologi diperkuat, seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, serta pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kegiatan seperti rapat, bimbingan teknis, seminar dan konferensi juga didorong untuk dilakukan secara daring atau hybrid dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Wali Kota Lisa juga menekankan pentingnya efisiensi selama penerapan WFH. Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan pekerjaan diminta dibatasi, serta penggunaan energi di kantor harus lebih hemat.
“Pegawai yang bekerja dari rumah harus memastikan AC, lampu, dan perangkat listrik di kantor sudah dimatikan sebelum meninggalkan ruang kerja,” ujarnya, Kamis (2/4).
Untuk absensi, pegawai yang menjalankan WFH tetap wajib melakukan presensi melalui Aplikasi Banjarbaru Bagawi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap budaya kerja ASN menjadi lebih modern dan produktif, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (ms)
