KOTABARU

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian Perubahan Propemperda dan Penyampaian Tiga Raperda

257

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024, pidato dari Bupati Kotabaru penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Senin (21/10) berlangsung di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Awaludin, yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kotabaru, Khairil Anwar. Selain anggota DPRD, acara ini juga dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Kotabaru, Zainal Abidin, Forkopimda Kotabaru, perwakilan SKPD, dan Sekretariat DPRD (Sekwan).

Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru, Lutfi Ali, menyampaikan bahwa Propemperda tahun 2024 telah diparipurnakan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan DPRD Kotabaru Nomor 28 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 27 November 2023. Propemperda ini mencakup 22 judul Raperda, namun pada hari itu ada perubahan yang diajukan berdasarkan usulan Bupati Kotabaru melalui surat Nomor 100.32/1058/SETDA, tanggal 30 Agustus 2024.

Perubahan yang dimaksud adalah penambahan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Penyertaan modal ini dianggap penting untuk membantu meningkatkan perekonomian daerah, menggali potensi pendapatan asli daerah, serta mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Selanjutnya, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Kotabaru, Zainal Abidin, membacakan sambutan Bupati Kotabaru dan menyampaikan tiga Raperda yang diajukan untuk dibahas lebih lanjut. Ketiga Raperda tersebut adalah: Penambahan Penyertaan Modal kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR),
Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Saijaan Mitra Lestari dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Zainal Abidin berharap agar ketiga Raperda ini dapat diterima dengan baik oleh DPRD, dan nantinya dapat dibahas bersama sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Ia juga berharap agar pembahasan berjalan lancar dan mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPRD.

“Demikian penyampaian tiga buah Raperda yang kami sampaikan. Kami berharap pimpinan dan anggota DPRD menyambut baik pengajuan ini, agar nantinya dapat dilaksanakan pembahasan dan mendapatkan persetujuan bersama,” ungkap Zainal Abidin. (ms)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

RAPBD Kotabaru 2027 Capai Rp. 4,87 Triliun

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan...

Maulid Nabi 1448 H, Pemkab Kotabaru Ajak Warga Teladani Rasulullah

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW...

Pelajar Kotabaru Raih Juara III Pelopor Keselamatan Lalu Lintas Kalsel

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berhasil meraih...

Bang Dhin Ajak Kader PDI Perjuangan Gotong Royong Bantu Warga Terdampak Kemarau

KOTABARU, RETORIKABANUA.ID – Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin...