DPRD KotabaruKOTABARUPemkab Kotabaru

DPRD Kotabaru Beri Rekomendasi LKPj 2025, Bahas Perubahan Program Perda 2026

12

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang diwakili Wakil Bupati Syairi Mukhlis menghadiri Rapat Paripurna DPRD pada Masa Persidangan III Rapat ke-8 Tahun Sidang 2026/2027, Kamis (30/4). Agenda utama rapat ini adalah penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kotabaru Tahun 2025.

Dalam laporannya, Wakil Ketua DPRD, Awaludin menjelaskan bahwa LKPj menjadi tolak ukur keberhasilan program pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Penyampaian LKPj juga merupakan kewajiban kepala daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa keputusan DPRD terhadap LKPj bersifat rekomendasi, bukan keputusan final.

“Rekomendasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang wajib ditindaklanjuti oleh bupati sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun tidak berdampak langsung secara hukum atau politik, rekomendasi DPRD tetap penting sebagai bentuk evaluasi dan koreksi terhadap kinerja pemerintah daerah. Jika tidak ditindaklanjuti, hal tersebut dapat memengaruhi tingkat akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Sementara itu, Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis yang membacakan sambutan bupati menyampaikan bahwa pembahasan LKPj bersama DPRD merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam membangun daerah.

Ia menilai, proses ini mencerminkan hubungan yang seimbang antara eksekutif dan legislatif dalam sistem pemerintahan daerah.

“Rekomendasi dari DPRD akan kami pelajari dan dijadikan acuan dalam penyusunan program pembangunan, baik untuk tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” katanya.

Pemerintah daerah juga berharap hasil pembahasan LKPj ini dapat menjadi pedoman dalam mendorong pembangunan Kotabaru ke arah yang lebih baik, serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga disampaikan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 oleh anggota DPRD, Agus Subejo.

Perubahan ini dilakukan dengan menambahkan satu rancangan peraturan daerah (Raperda), yaitu perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang pemindahan kepala desa. Penambahan ini bertujuan menyesuaikan dengan peraturan terbaru serta meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kotabaru.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Suwanti dan dihadiri unsur Forkopimda, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru H. Minggu Basuki, serta para kepala SKPD. (ms)

Related Articles

Pemkab Kotabaru Genjot Listrik Merata, Investor Diajak Masuk

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melakukan kunjungan kerja ke PLN...

Pemkab Kotabaru Perkuat Reforma Agraria, Gandeng Badan Bank Tanah

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria...

Pemkab Kotabaru Matangkan Penilaian PK2D 2026, Targetkan Kualitas Keluarga Meningkat

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,...

RSUD Kotabaru Perkuat Layanan Kesehatan Lewat Forum Publik

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kabupaten Kotabaru menggelar Forum Konsultasi...