RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – DPRD Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya dalam fungsi legislasi dan pengawasan melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-16 yang digelar pada Selasa (10/6) di Gedung Paripurna DPRD Kotabaru.
Rapat ini dihadiri langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotabaru, Eka Sapruddin, yang mewakili Bupati Kotabaru untuk menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yaitu:
-
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
-
Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2044
Sebelum penyampaian Raperda, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru juga membacakan laporan terkait usulan tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, sebagai bagian dari penyusunan agenda legislasi yang terencana dan responsif terhadap kebutuhan daerah.
Dalam sambutannya, Pj Sekda, Eka Sapruddin menyampaikan apresiasi atas peran DPRD dalam proses pembahasan dan penetapan peraturan daerah. Ia menjelaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan pasca audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penyampaian Raperda ini tidak hanya sebagai bentuk kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada DPRD dan masyarakat,” jelas Eka.
Dari laporan keuangan tahun anggaran 2024, diketahui bahwa Pemkab Kotabaru kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut. Ini menjadi salah satu poin penting yang akan menjadi bahan kajian DPRD dalam pembahasan Raperda tersebut.
Adapun rincian realisasi APBD 2024 yang disampaikan adalah:
-
Pendapatan Daerah : Rp. 3,59 triliun
-
Belanja Daerah : Rp. 3,31 triliun
Selain itu, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk periode 2025–2044 juga menjadi perhatian serius DPRD, mengingat dokumen tersebut akan menjadi pedoman utama dalam pengelolaan ruang dan pembangunan wilayah Kotabaru dalam 20 tahun ke depan.
Rapat Paripurna ditutup dengan harapan agar kedua Raperda dapat segera dibahas secara intensif bersama eksekutif dan mendapatkan persetujuan dalam waktu yang ditargetkan. (ms)

Leave a comment