RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kalimantan Selatan atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penanaman Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Subhan Noor Yaumil, dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang digelar di Banjarmasin, Rabu (17/6).
Menurut Gubernur, penanaman modal merupakan salah satu pilar utama pembangunan ekonomi daerah yang memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, tujuan tersebut hanya dapat tercapai apabila investor memiliki keyakinan dan kepercayaan untuk menanamkan modalnya di Kalimantan Selatan. Karena itu, diperlukan jaminan stabilitas, kepastian hukum, serta ekosistem investasi yang kondusif.
“Penanaman modal bukan sekadar menghadirkan investasi, tetapi juga bentuk komitmen bersama dalam mendorong kemajuan Kalimantan Selatan,” ujar Subhan membacakan sambutan gubernur.
Ia menegaskan, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus berupaya mengembangkan potensi daerah, mempercepat pelayanan perizinan, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif.
Melalui Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal, diharapkan tercipta kepastian hukum, peningkatan daya saing daerah, serta pelayanan berusaha yang adil dan berkelanjutan.
Selain itu, regulasi tersebut diyakini mampu mendorong realisasi investasi, mempercepat pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja berkualitas, mendukung alih teknologi, serta memperkuat ekonomi kerakyatan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK didampingi para wakil ketua DPRD. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten dan staf ahli gubernur, kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel, pimpinan perbankan dan BUMD, akademisi, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam rapat yang sama, Gubernur juga menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, penyusunan raperda tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang didasarkan pada laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Secara garis besar, pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 terealisasi sekitar Rp. 11,18 triliun atau 106,28 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai sekitar Rp. 11,10 triliun atau 82,77 persen dari total pagu anggaran dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan ketepatan sasaran.
Untuk sektor pembiayaan daerah tercatat sekitar Rp. 2,89 triliun. Adapun total aset daerah meningkat sekitar Rp. 1,49 triliun menjadi Rp. 27,93 triliun, dengan nilai ekuitas mencapai Rp. 27,04 triliun dan kewajiban yang terkendali di kisaran Rp. 883 miliar.
Capaian tersebut mencerminkan kondisi keuangan daerah yang sehat, dengan keseimbangan antara optimalisasi pendapatan, efektivitas belanja dan keberlanjutan fiskal daerah.
Gubernur berharap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 dapat dibahas lebih lanjut oleh DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga berharap sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD dapat terus diperkuat demi mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penanaman Modal DPRD Kalsel, Jahrian, menyampaikan laporan hasil pembahasan raperda mulai dari tahapan pembahasan hingga persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda.
Menurut Jahrian, pembentukan Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal bertujuan meningkatkan iklim investasi, memperkuat kapasitas teknologi dan ekonomi kerakyatan, mengoptimalkan potensi ekonomi daerah menjadi kegiatan ekonomi riil, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, perda tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem investasi dan mendukung kemudahan berusaha di Kalimantan Selatan. (ap)


