RETORIKABANUA.ID, Balangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan baru-baru ini mengumumkan usulan pemberhentian Bupati Balangan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pengumuman tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Balangan yang diadakan pada Senin (13/1) di ruang rapat DPRD Balangan.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Balangan, Lindawati, dan dihadiri oleh Anggota DPRD, pejabat pemerintah daerah, serta Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Abdul Hadi dan Akhmad Fauzi.
Sekretaris DPRD Kabupaten Balangan, Tamrin, dalam rapat tersebut menyampaikan pengumuman berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menjelaskan bahwa pemberhentian Bupati Balangan akan berlaku sejak dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati yang baru. Proses pemberhentian ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, DPRD akan mengusulkan pemberhentian tersebut secara administratif kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan penetapan resmi.
Ketua DPRD Balangan, Lindawati, memberikan apresiasi tinggi kepada Bupati Balangan yang telah menyelesaikan masa jabatannya.
“DPRD Kabupaten Balangan mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi Bupati selama ini dalam membangun daerah kita,” ujarnya.
Lindawati menambahkan bahwa DPRD akan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188.4/01/DPRD-BLG/2025 untuk melengkapi administrasi terkait pemberhentian tersebut.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan transisi kepemimpinan di Kabupaten Balangan berjalan lancar. Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Abdul Hadi dan Akhmad Fauzi, diharapkan dapat melanjutkan pembangunan dan membawa kemajuan yang lebih besar bagi daerah ini.
“Dengan pergantian kepemimpinan ini, kami berharap pembangunan di Balangan semakin maju dan masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” tambah Lindawati. (asr)

Leave a comment