BANJARMASINKALSEL

Dorong Kalsel Punya Perda Pendidikan Pancasila dan Wasbang

395

BANJARMASIN – Nilai-nilai Pancasila harus terimplikasi dan terealisasi dalam seluruh gerak langkah masyarakat, aparatur negara, pengambil kebijakan pada birokrasi, swasta maupun dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalam organisasi politik, organisasi kemasyarakatan atau institusi lainnya.

Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara menjadi tanggung jawab bersama untuk dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hal inilah kemudian yang melandasi Pemerintah DIY untuk menetapkan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Perda DIY tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini menjadi Perda pertama di Indonesia yang lahir sebagai produk hukum daerah dalam rangka menginternalisasi nilai-nilai Pancasila, semangat menjaga keberagaman dan kebhinekaan, merawat toleransi, solidaritas, tenggang rasa, gotong royong dalam usaha untuk mencapai kesejahteraan dengan tetap mengutamakan kearifan lokal dalam implementasinya.

Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin mengatakan, adanya Perda DIY tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diakuinya sebagai instrument penting secara berkelanjutan dalam pengamalan idelogi negara ke dalam praktik kebijakan publik, serta kehidupan sehari-hari.

“Perda DIY tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini dapat menginspirasi kita semua dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila yang berdasarkan ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Baik pada semua aspek kehidupan hingga menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari.” katanya, Kamis (26/5).

Bang Dhin mengatakan, belajar dari apa yang dilakukan DIY tersebut, untuk Kalsel bisa meniru. Seperti merumuskan peraturan daerah serupa untuk diterapkan di Banua. “Sangat bagus jika Kalsel punya perda seperti ini. Nanti akan kita diskusikan di DPRD Kalsel. Produk hukum ini akan menjadi payung hukum dalam pengamalan nilai-nilai Pancasila dan sosialisasi wawasan kebangsaan kepada masyarakat,” pungkasnya. (thr)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

HUT ke-81 RI, Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Karya Nyata

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru — Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo, menghadiri Upacara Penurunan Bendera...

HUT ke-81 RI, DPRD Kalsel Teguhkan Semangat Membangun Banua

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kalsel tidak...

Renungan Suci HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Kalsel : Supian HK Ajak Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru — Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, mengikuti Apel Kehormatan dan...

Red Camp 2026, PDI Perjuangan Kalsel Perkuat Ideologi Kader dan Semangat Kebangsaan

TANAH LAUT – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Selatan...