Banjarmasin – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarmasin mengajak pelaku usaha di kota ini untuk mendaftarkan usahanya dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAs).
Acara ini dibuka langsung oleh Wakil Walikota Banjarmasin, H Arifin Noor, dan beliau mengatakan, Permendagri Nomor 25 tahun 2021 ini untuk mengajak pelaku usaha jenis resiko tinggi untuk mendaftarkan usahanya dalam sistem SIInas tersebut.
“Kami ingin pelaku dan hasil industrinya di Kota Banjarmasin ini aman bagi konsumennya,” katanya Arifin usai membuka sosialisasi Permendagri Nomor 25 tahun 2021, di Aula Disperindag Banjarmasin, Senin (24/7).
Kepala Disperindag Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, ketentuan tersebut sebagai tindaklanjut dari Peraturan pengawasan dan pengendalian perijinan Sektor Perindustrian Permendagri Nomor 25 tahun 2021 yang bertujuan untuk memudahkan dalam iklim berinvestasi sekaligus memberikan perlindungan dunia usaha.
Lebih lanjut Ichrom membeberkan, pelaku usaha tak cukup hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) namun untuk lebih memudahkan dalam mengembangkan usaha, pelaku usaha diajak masuk dalam data SIINas.
“Dalam program kami memilih pelaku usaha kecil yang beresiko tinggi, seperti pelaku pembuatan kain sasirangan dan depo isi ulang air minum,” kata Ichrom.
Kabid Jabatan Fungsional Tertentu pada Disperindag Banjarmasin, Bunga Wantisaliana mengatakan, pihaknya siap mendampingi pelaku usaha di kota Banjarmasin untuk masuk dalam sistem SIINas.
“Dari sini kami siap mendampingi pelaku usaha agar terdaftar dalam aplikasi SIINas tersebut dan selanjutnya secara bertahap akan digiring lagi untuk mendapatkan standar usaha lainnya seperti pengakuan BPOM hingga sertifikati halal,” jelasnya.

Leave a comment