BANJARMASIN – Akhirnya, polisi berhasil menangkap terduga pelaku perundungan dan penganiayaan seorang perempuan yang rekamannya viral di media sosial, Kamis (28/1).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimun Polda Kalsel AKBP Andy Rahmanyah menyampaikan, para terduga penganiayaan tersebut telah ditangkap.
“Kita mengamankan 4 orang,” kata AKBP Andy Rahmansyah yang memimpin proses penangkapan.
Adapun terduga pelaku yang diamankan berinisial AIS, FIT, RY, dan AM. Mereka diringkus aparat gabungan Jatanras Polresta Banjarmasin Buser Polsek Banjarmasin Tengah, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kalsel, dan Subdit III Jatanras Polda Kalsel.
Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. AIS disergap di Jalan Ampera Raya Banjarmasin Barat, FIT di kawasan Antasan Raden Banjarmasin Barat, kemudian RY di Handil Bakti, Alalak, Barito Kuala, dan AM di Kecamatan Tamban Barito Kuala.
Keempat pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penganiayaan Anak di Bawah Umur.
Sebelumnya, rekaman video penganiayaan viral di media sosial sejak Kamis pagi (28/1).
Video 29 detik tersebut memperlihatkan dua wanita menganiaya seorang perempuan berambut panjang di pojok kamar. Ia tak berdaya duduk menutupi wajahnya yang ditendang dan dipukul berkali-kali oleh wanita berbaju biru.
Dari tangkapan layar netizen, penganiayaan itu disebut terjadi di sebuah hotel di Banjarmasin. (mid)
Leave a comment