Rabu, 27 September 2023
BerandaKALSELHULU SUNGAI TENGAHCATAT!!! Jangan Pakai Knalpot Bising Jika Tak Ingin Ditilang

CATAT!!! Jangan Pakai Knalpot Bising Jika Tak Ingin Ditilang

BARABAI- Polres Hulu Sungai Tengah (HST) sangat serius dalam menindak kaula muda yang memodifikasi motornya menggunakan knalpot racing. Sat Lantas tak segan-segan menilang bahkan mengamankan kendaraan baik roda dua atau empat.

Dalam sepekan saja, Sat Lantas Polres HST sudah mengamankan 60 unit lebih ranmor yang knalpotnya tidak standar, serta tidak dilengkapi surat-surat.

Kasat Lantas Polres HST AKP Supriyatno menjelaskan, penggunaan knalpot racing melanggar undang-undang lalu lintas pasal 285 ayat 1.

“Ada tiga prioritas yang kita tekankan selama bulan Ramadan ini. Selain penertiban knalpot bising, kita juga menindak aksi balap liar serta petasan atau kembang api,” katanya Selasa, (4/5).

AKP Supriyatno mengatakan penindakan pelanggaran tersebut dipusatkan di perkotaan Barabai. “Karena banyak masyarakat yang berkumpul di sana. Karena bisa mengganggu masyarakat lain khususnya yang sedang melaksanakan ibadah tarawih,” lanjutnya.

Kendaraan yang diamankan oleh Sat Lantas Polres HST baru bisa diambil setelah pemilik dapat menunjukkan surat-surat lengkap serta sudah selesai mengikuti sidang tilang. “Dan yang penting mengganti knalpot bising dengan standar bawaan pabrik,” tegasnya. (jms)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

BERITA TERKINI