PARINGIN – Bupati Balangan Abdul Hadi menandatangani perjanjian nota kesepahaman pembentukan pelayanan hukum dan hak asasi manusia.
Penandatanganan dilakukan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalsel Tejo Harwanto, Senin (31/5).
Tujuan nota kesepakatan ini untuk mewujudkan peraturan daerah yang serasi, harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kemudian mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum yang lebih luas.
Tejo Harwanto mengatakan, untuk mewujudkan SDM yang profesional dan memiliki kompetensi di bidang pelayanan hukum dan HAM, perlu peningkatan pelayanan keimigrasian dan pelayanan masyarakat.
“Dalam peraturan-undangan disebut, setiap kabupaten atau kota wajib memiliki setidaknya satu macam satuan kerja pemasyarakatan. Entah itu rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan atau balai pemasyarakatan,” ucap Tejo.
Bupati Balangan Abdul Hadi mengungkapkan, daerah ini memiliki pengalaman kasus raperda yang tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu raperda inisiatif DPRD tentang kelembagaan masyarakat adat.
“Hingga saat ini, raperda tersebut masih terkatung-katung,” katanya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Balangan periode 2019-2024 itu berharap, melalui kerja sama ini masyarakat akan lebih akrab dengan layanan hukum, seperti layanan kesehatan dan pendidikan.
“Insyaallah nanti kami akan menyurati Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk membuka layanan keimigrasian di Balangan,” imbuhnya. (mid)
Leave a comment