RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat koordinasi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kalsel, Kamis (7/11) bertempat di Ruang Bapemperda DPRD Kalsel.
Ketua Bapemperda, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menyampaikan bahwa dalam pertemuan pertama ini, seluruh pendapat dan masukan dari anggota Bapemperda telah dipertimbangkan dengan seksama dalam pengambilan keputusan terkait materi yang dibahas.
“Pada rapat ini, kami mencoba merancang penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk lima tahun ke depan. Prioritas-prioritas tersebut akan dibagi ke dalam siklus masa sidang tahunan untuk menyelesaikannya, sehingga target-target penyelesaian dapat terukur,” jelas Iskandar.
Ia juga menekankan bahwa Bapemperda tidak berfokus pada kuantitas produk Peraturan Daerah (Perda), namun lebih pada kualitasnya. Menurutnya, tujuan utama dari penyusunan Perda adalah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah dan menghasilkan produk hukum yang dapat memberikan manfaat dalam mensejahterakan masyarakat Kalsel.
“Skala prioritas untuk Propemperda Tahun 2025 akan kami tentukan pada tanggal 18 November 2024. Program legislasi lima tahun ke depan mungkin akan ada sekitar 40 hingga 50 Perda, sementara untuk prioritas dalam satu tahun masa kerja, kami menargetkan 9 hingga 12 Perda,” tutup Iskandar.
Rapat ini menjadi langkah awal dalam penyusunan Prolegda Kalsel untuk tahun 2025 dan memberikan gambaran tentang arah kebijakan serta prioritas pembangunan hukum yang akan dijalankan di provinsi tersebut. (ms)


Leave a comment