RETORIKABANUA.ID, – Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Paripurna dengan berbagai agenda penting. Salah satunya adalah pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda Pembiayaan Tahun Jamak, Raperda Grand Design Kependudukan dan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan tanggapan Gubernur mengenai Raperda Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah. Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kalsel dan menjadi dasar untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas empat Raperda tersebut.
H. M. Syaripuddin, Anggota Komisi I DPRD Kalsel, yang dipercaya menjadi Ketua Pansus Raperda Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah, mengungkapkan bahwa materi dalam Raperda ini harus bersifat komprehensif. Pasalnya, pengaturan dalam Raperda ini akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun produk hukum yang berkualitas dan berdampak positif.
“Pansus Raperda Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah akan segera bekerja, melibatkan berbagai pihak seperti perguruan tinggi, praktisi hukum, dan para ahli di bidangnya. Kami berharap, Raperda ini dapat membantu Pemerintah Daerah dalam menghadirkan produk hukum yang tidak hanya memenuhi kuantitas, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas,” ujar Bang Dhin sapaan akrabnya, Rabu (26/2).
Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, yang mewakili Gubernur Kalimantan Selatan, serta berbagai unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, dan perwakilan dari instansi atau lembaga negara di tingkat daerah. (ms)

Leave a comment