RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Proses efisiensi anggaran saat ini sedang berlangsung di seluruh Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Langkah ini diambil setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ pada 23 Februari 2025, yang menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia untuk melakukan efisiensi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Surat edaran tersebut mengingatkan Pemerintah Daerah agar efisiensi anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor penting, seperti urgensi, kualitas pelayanan, serta manfaat yang ditujukan untuk mendukung misi Pemerintah, termasuk 17 Program Prioritas, salah satunya Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H.M. Syaripuddin, atau yang akrab disapa Bang Dhin, menegaskan bahwa efisiensi anggaran harus dilaksanakan dengan cermat. Ia menambahkan, meskipun anggaran harus dipangkas, program prioritas untuk pelayanan publik tetap harus diperhatikan agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Efisiensi anggaran ini harus dilakukan dengan pencermatan yang baik, misalnya dengan memfokuskan anggaran pada program prioritas atau kegiatan yang langsung berdampak pada masyarakat, agar layanan publik tetap berjalan dengan optimal,” ujarnya Kamis (6/3).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan belanja Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah sekitar Rp 306 Triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 100 Triliun akan dialihkan untuk program makan bergizi gratis, sehingga total anggaran untuk program ini mencapai Rp 171 Triliun.
Dengan langkah efisiensi yang tepat, diharapkan pelayanan publik tetap dapat berjalan maksimal meskipun anggaran terbatas. (ms)



Leave a comment