RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024–2029, Rabu (30/10) bertempat di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Kota Banjarbaru. Dihadiri langsung oleh Pjs. Wali Kota Banjarbaru, Nurliani, serta jajaran.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera. Ia memaparkan bahwa penetapan AKD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Pasal 31 ayat (1), (5) dan (6).
Pjs. Wali Kota Banjarbaru, Nurliani menyampaikan untuk menjaga sinergitas antar anggota dewan maupun dengan pemerintah kota untuk kepentingan rakyat dan daerah.
“saya harapkan AKD Dewan Kota Banjarbaru mampu membangun sinergisitas yang harmonis baik dilingkup legislatif sendiri maupun antar eksekutif dan legislatif, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah kita,” jelasnya.
Dengan ditetapkannya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Banjarbaru yang meliputi: Badan Musyawarah, Komisi I, Komisi II, Komisi III, Bapemperda, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan, dapat berfungsi secara optimal sebagai pendongkrak kesejahteraan masyarakat Kota Banjarbaru dan kemajuan daerah. (ms).

Leave a comment