AMUNTAI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyerahkan sertifikat lahan milik daerah kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati HSU Husairi Abdi, Selasa (14/12).
Kepala BPN HSU Sofia Rachman menyebutkan sebanyak 18 sertifikat aset milik pemda berupa lahan kantor/gedung yang diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, hari ini tahap pertama kita menyerahkan kepada pemerintah daerah sebanyak 18, tahap kedua nanti sekitar 30 sertifikat akan kita serahkan lagi. Insya Allah di akhir Desember selesai, karena itu kewajiban kami untuk melegalisasi aset pemerintah daerah,” jelasnya.
Sofia berharap akan terus bersinergi dengan Pemkab HSU, sehingga seluruh aset belum tersertifikasi dapat legalitas secara keseluruhan.
la menilai, meski cukup mudah tetapi terkadang ada beberapa kendala yang sering dihadapi. Seperti soal surat-menyurat kuasa dan lainnya, sehingga prosesnya agak sedikit terlambat.
Tetapi bukan hanya aset pemda, aset masyarakat juga harus disertifikasi guna untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah. Seperti halnya untuk program sertifikat massal di tahun 2021 ini, sudah 5 ribu lebih telah diprioritaskan bagi masyarakat.
Plt Bupati HSU H Husairi Abdi mengaku bersyukur dabln mengapresiasi atas upaya BKN HSU terkait legalitas aset-aset milik pemerintah daerah.
“Terima kasih kepada BPN atas pemberian sertifikat aset-aset daerah ini,” ucapnya. (diskominfohsu/mid)

Leave a comment