BANJARMASINKALSEL

Antrean Solar, Bang Dhin : Pertamina Harus Ketat

348

BANJARMASIN – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat serapan solar subsidi sampai dengan semester I 2021 sudah mencapai 7,26 juta kilo liter (kl), atau mencapai 45,99 % dari kuota tahun ini sebesar 15,8 juta kl.

Adapun serapan solar subsidi tersebut berasal dari penjualan solar bersubsidi PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) yang mendapatkan kuota penjualan BBM bersubsidi tahun ini.

Penjualan solar subsidi oleh Pertamina selama Januari-Juni 2021 tercatat sebesar 7,18 juta kl, atau sekitar 46,11% dari kuota penyaluran solar subsidi tahun ini sebesar 15,58 juta kl. Sementara penjualan solar subsidi oleh AKR hingga semester I ini mencapai 82.394 kl, atau baru sekitar 37,46% dari kuota tahun ini 219.960 kl.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan subsidi untuk solar per liternya sebesar Rp 500.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎ yang telah diubah menjadi Perpres No 43 Tahun 2018, pengguna BBM tertentu termasuk solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.

Namun, kondisi lapangan menunjukkan kelangkaan BBM di Kalsel. Antrean pembeli bahan bakar jenis solar di SPBU di berbagai wilayah dikeluhkan, salah satu penyebabnya diduga karena maraknya pelangsir yang memenuhi SPBU.

Para oknum di masyarakat tersebut memanfaatkan subsidi BBM ini untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dengan melangsir BBM bersubsidi ini lalu menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Kondisi seperti ini mendapat perhatian khusus dari Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin atau akrab biasa disapa Bang Dhin.

“Migas memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional, sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahtraan rakyat,” ucapnya.

Bang Dhin memaparkan, kegiatan pelangsiran ini masih sering terjadi di karenakan masih tingginya permintaan bahan bakar minyak (BBM) yang dipesan oleh perusahaan-perusahaan. Untuk menekan jumlah pengeluaran keuangan perusahaan-perusahaan ini sering mengakalinya dengan membeli BBM yang disubsidi pemerintah.

Hal itu dikarenakan harga BBM di Indonesia dibedakan menjadi dua, bersubsidi dan nonsubsidi. Tetapi harganya berbeda. Nonsubsidi lebih tinggi.

“Pelangsir itu harus diatur, regulasi aturan harus jelas. Apalagi pelangsir yang bekerja sama dengan SPBU, itu harus ditindak. Harus diselidiki SPBU nakal yang menjual ke pelangsir dengan harga yang lebih tinggi,” ucapnya.

Pertamina, tambahnya, juga harus mengawasi lebih ketat lagi. Agar subsidi yang diberikan pemerintah ini bisa tepat sasaran, karena pemerintah sudah mengeluarkan anggaran yang begitu besar untuk subsidi. (syl)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

PDI Perjuangan Hadirkan Panggung Rakyat, 19 Musisi Jalanan Semarakkan Bulan Bung Karno 2026

BANJARMASIN – PDI Perjuangan Kalimantan Selatan menghadirkan ruang hiburan sekaligus panggung kreativitas...

TP PKK Sungai Lulut Wakili Banjarmasin di Enam Besar Tingkat Provinsi

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Tim Penggerak (TP) PKK Kelurahan Sungai Lulut yang mewakili...

Banjarmasin Juara Umum MTQ Nasional XXXVII Tingkat Kalsel 2026

RETORIKABANUA.ID, Barito Kuala – Kota Banjarmasin kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih...

PDI Perjuangan Kalsel Tegaskan Ruang Aspirasi Bukan Sekadar Formalitas

BANJARMASIN – DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat...