HULU SUNGAI TENGAHKALSEL

Guru Menolak Vaksin Kena Sanksi

487

BARABAI- Syarat pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, yakni vaksinasi guru dan tenaga kependidikan. Namun di Hulu Sungai Tengah vaksinasi tersebut baru mencapai 81,58 persen.

Pj Sekda HST Muhammad Yani menegaskan akan memberikan sanksi administrasi hingga pemutusan kontrak kerja bagi yang menolak vaksin. Ia mengetahui masih ada beberapa guru yang menolak divaksin tanpa alasan medis.

“Yang menolak vaksin dengan alasan ideologis akan kami putus kontrak kerja nya. Kita akan buat instrumennya. Contoh kasus di taman kanak-kanak ada satu guru kontrak yang menolak divaksin. Kalau masih tidak mau, ya kita putus kontraknya,” katanya, Jumat (16/7).

Lebih tegas lagi, sekda tak akan memberikan izin sekolah yang ternyata masih ada guru dan tenaga pendidik yang belum di vaksin.

“Kecuali mereka memang punya alasan medis, misal punya riwayat penyakit atau komorbit, itupun dibuktikan dengan surat. Kita juga akan mencarikan solusinya bagi guru yang hamil,” ungkapnya.

Lalu bagaimana dengan stok vaksin di HST? “Kemarin kita minta 10.000 dosis, tapi yang datang cuma 3.000 dosis. Memang saat ini vaksin sedang sulit tapi kita terus mengupayakan supaya pasokan aman,” pungkasnya. (jms)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Ketua DPRD Kalsel Dukung Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Wilayah 3T

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, mengapresiasi pelaksanaan...

Gubernur Pemprov Kalsel Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, secara resmi melepas Ekspedisi...

IESPA Kalimantan Selatan Siap Sukseskan E-Sport Kapolri Cup 2026

Kalsel — Pengurus Indonesia Esports Association (IESPA) Kalimantan Selatan menyatakan siap mendukung...