HULU SUNGAI TENGAHKALSEL

Guru Menolak Vaksin Kena Sanksi

508

BARABAI- Syarat pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, yakni vaksinasi guru dan tenaga kependidikan. Namun di Hulu Sungai Tengah vaksinasi tersebut baru mencapai 81,58 persen.

Pj Sekda HST Muhammad Yani menegaskan akan memberikan sanksi administrasi hingga pemutusan kontrak kerja bagi yang menolak vaksin. Ia mengetahui masih ada beberapa guru yang menolak divaksin tanpa alasan medis.

“Yang menolak vaksin dengan alasan ideologis akan kami putus kontrak kerja nya. Kita akan buat instrumennya. Contoh kasus di taman kanak-kanak ada satu guru kontrak yang menolak divaksin. Kalau masih tidak mau, ya kita putus kontraknya,” katanya, Jumat (16/7).

Lebih tegas lagi, sekda tak akan memberikan izin sekolah yang ternyata masih ada guru dan tenaga pendidik yang belum di vaksin.

“Kecuali mereka memang punya alasan medis, misal punya riwayat penyakit atau komorbit, itupun dibuktikan dengan surat. Kita juga akan mencarikan solusinya bagi guru yang hamil,” ungkapnya.

Lalu bagaimana dengan stok vaksin di HST? “Kemarin kita minta 10.000 dosis, tapi yang datang cuma 3.000 dosis. Memang saat ini vaksin sedang sulit tapi kita terus mengupayakan supaya pasokan aman,” pungkasnya. (jms)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Bang Dhin: BAGUNA Harus Hadir di Tengah Masyarakat Hadapi Ancaman Karhutla

GAMBUT– Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, S.E.,...

Karhutla Ancam Kesehatan Warga, Bang Dhin Desak Langkah Cepat Pemerintah

BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, M. Syaripuddin, S.E., M.A.P., yang...

DPRD Tanah Bumbu Perjuangkan Aspirasi Warga Sebamban Baru

TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menindaklanjuti aspirasi warga Desa Sebamban...

Ketimpangan Kalsel Naik, Bang Dhin Dorong Pemerataan Ekonomi Lebih Dirasakan Masyarakat

BANJARMASIN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, S.E.,...