TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Selasa (23/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD. Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardana.
Dalam pengantarnya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa agenda tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Mewakili Bupati, M. Putu Wisnu Wardana menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan saran, masukan, dan pandangan konstruktif terhadap rencana perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Menanggapi pandangan Fraksi Amanat Nasional, pemerintah daerah menjelaskan bahwa salah satu substansi penting dalam perubahan regulasi tersebut adalah penegasan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam keanggotaan BPD.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat keterlibatan perempuan dalam mengawal berbagai program pembangunan desa, khususnya yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan, kesehatan ibu dan anak, pelayanan posyandu, serta pengembangan ekonomi kreatif kelompok perempuan di desa.
Pemerintah daerah juga sependapat bahwa penambahan masa jabatan anggota BPD harus diikuti dengan peningkatan tanggung jawab, profesionalisme, dan kapasitas kelembagaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama perangkat daerah dan instansi terkait, pemerintah daerah berkomitmen mengintegrasikan berbagai program peningkatan kapasitas bagi anggota BPD.
Program tersebut meliputi pelatihan penyusunan peraturan desa, pengawasan pengelolaan anggaran, komunikasi publik, serta legal drafting untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPD secara optimal.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2018 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat peran BPD dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat secara lebih efektif.
Sementara itu, menjawab pandangan Fraksi NasDem Sejahtera, pemerintah daerah menyatakan sependapat bahwa posisi BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa akan semakin penting seiring meningkatnya kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
Keterwakilan perempuan dalam komposisi keanggotaan BPD juga dinilai penting untuk mewujudkan partisipasi yang setara dalam penyampaian aspirasi, pelaksanaan pengawasan, serta proses pengambilan keputusan di tingkat desa.
Melalui perubahan Perda tersebut, pemerintah daerah berharap kelembagaan BPD semakin profesional, representatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.(red)


