RETORIKABANUA.ID, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-13 Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (15/6).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Suwanti, didampingi para wakil ketua. Sebanyak 25 anggota dewan hadir dalam rapat tersebut, sementara 10 anggota lainnya berhalangan hadir. Dengan jumlah kehadiran tersebut, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan dibuka secara resmi serta terbuka untuk umum.
Agenda utama rapat paripurna kali ini adalah penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang terdiri dari dua usulan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan dua Raperda inisiatif DPRD.

Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zen, menyampaikan dua Raperda usulan pemerintah daerah, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Dalam pemaparannya, Anang menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dari sisi keuangan daerah, realisasi pendapatan Kabupaten Kotabaru pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp. 3,22 triliun, sementara realisasi belanja tercatat sebesar Rp. 3,15 triliun. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp. 357,33 miliar.
Meski demikian, kapasitas fiskal daerah masih berada pada kategori sangat rendah dengan indeks sebesar 0,006. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih cukup tinggi.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem perizinan yang lebih cepat, mudah, transparan dan akuntabel dengan penerapan mekanisme perizinan berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Kotabaru melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan dua Raperda inisiatif, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Raperda tentang Kabupaten Layak Pemuda.
Bapemperda menjelaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat bertujuan memperkuat kerukunan, keharmonisan dan persatuan di tengah keberagaman masyarakat Kabupaten Kotabaru.
Sedangkan Raperda tentang Kabupaten Layak Pemuda diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendukung pembangunan kepemudaan, meningkatkan partisipasi generasi muda, serta mengoptimalkan potensi pemuda sebagai agen pembangunan daerah.
Seluruh Raperda yang telah disampaikan dalam rapat paripurna ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (Pansus) DPRD untuk dilakukan pendalaman materi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Suwanti, berharap proses pembahasan seluruh Raperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan semangat memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru. (mc)


