RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (2/1), menandai pergantian masa kerja wakil rakyat Banua. Dalam rapat tersebut, Masa Sidang III Tahun 2025 resmi ditutup, sekaligus membuka Masa Sidang I Tahun 2026.
Pergantian masa sidang berlangsung khidmat dan menjadi momentum evaluasi atas kinerja DPRD selama tahun 2025. Sepanjang masa sidang tersebut, DPRD telah menjalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat Kalimantan Selatan.
Sementara itu, pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026 menandai dimulainya kembali agenda-agenda kerja DPRD untuk menjawab berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat di tahun yang baru.
Di sela agenda paripurna, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan turut memberikan BK Award sebagai bentuk apresiasi kepada anggota dewan yang dinilai menjaga integritas, etika dan marwah lembaga perwakilan rakyat.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalsel, M. Rosehan Noor Bahri, kepada tujuh anggota DPRD, yakni Athaillah Hasbi, Rahimullah, Firman Yusi, Ilham Noor, Habib Hamid Bahasyim, Dirham Zain, serta Halida Novia Sari.
Ketujuh legislator tersebut dinilai memiliki kinerja dan kontribusi yang menonjol dalam menjalankan tugas, fungsi, hak dan wewenang sebagai anggota DPRD.
BK Award menjadi pengingat bahwa kinerja politik tidak hanya diukur dari jumlah kebijakan yang dihasilkan, tetapi juga dari sikap, etika dan keteladanan para wakil rakyat. Dengan berakhirnya Masa Sidang III Tahun 2025 dan dimulainya Masa Sidang I Tahun 2026, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan diharapkan dapat melangkah dengan semangat baru, lebih responsif, berintegritas, serta konsisten memperjuangkan kepentingan masyarakat Banua. (ms)


