DPRD KotabaruKOTABARU

DPRD Kotabaru Siap Bahas Dua Raperda Usulan Pemkab dan Tiga Inisiatif Dewan

109

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru kembali menunjukkan peran strategisnya dalam proses legislasi daerah melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-31 yang digelar di ruang paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/10).

Rapat paripurna ini dihadiri lengkap oleh unsur Forkopimda, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD dan seluruh anggota DPRD Kotabaru. Hal ini menunjukkan keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsinya sebagai pembuat peraturan dan mitra strategis pemerintah daerah.

Dalam rapat tersebut, DPRD menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Slamet Riyadi, mewakili Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli.

Dua raperda itu meliputi:

  1. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
  2. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menegaskan bahwa lembaga legislatif siap membahas kedua raperda tersebut secara mendalam bersama unsur eksekutif.

“Kami dari DPRD akan membahas raperda ini baik secara internal maupun bersama pemerintah daerah agar pembahasannya dapat selesai tepat waktu dan hasilnya benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Suwanti.

Tak hanya menerima usulan eksekutif, DPRD Kotabaru juga menunjukkan proaktifnya dengan menghadirkan tiga buah raperda inisiatif yang dibacakan oleh Agus Subejo, anggota DPRD dari Fraksi PDI-P.

Ketiga raperda tersebut mencerminkan fokus dewan terhadap isu-isu strategis dan kebutuhan daerah, yaitu:

  1. Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
  2. Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro,
  3. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai.

“Melalui raperda inisiatif ini, DPRD ingin memastikan bahwa kebijakan daerah mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” ungkap Agus Subejo.

Sementara itu, Asisten III Setda Kotabaru, Slamet Riyadi, menyampaikan bahwa dua raperda dari pihak eksekutif merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional dan kebutuhan penguatan kelembagaan daerah.

Raperda Pajak Daerah direvisi sebagai tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri, sedangkan perubahan PDAM menjadi Perumda adalah bagian dari penyesuaian dengan regulasi baru terkait BUMD.

“Kami berharap pembahasan di DPRD berjalan lancar, sehingga regulasi baru ini dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Slamet. (ms)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagian Dari

Berlangganan

Eror: Formulir kontak tidak ditemukan.

Related Articles

Pemkab Kotabaru Percepat Perbaikan Jalan, Wabup Tinjau Langsung ke Lapangan

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis...

Pemkab Kotabaru Luncurkan INOTEKDA, Dorong Inovasi di Semua Instansi

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan...

Pemkab Kotabaru Gandeng BSI Tingkatkan Layanan dan Literasi Keuangan ASN

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia...

Gemerlap Kebaya Siswa SMKN 1 Kotabaru di Malam UKK

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – SMK Negeri 1 Kotabaru menggelar pagelaran busana bertema “A...