KOTABARUPemkab Kotabaru

Pemkab Kotabaru Usulkan Dua Raperda Baru, DPRD Siap Bahas

213

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru — Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengajukan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan I Rapat ke-31, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/10).

Dua raperda tersebut disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Slamet Riyadi, mewakili Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli.

Adapun dua raperda yang diajukan adalah:

  1. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
  2. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM Kabupaten Kotabaru menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Dalam keterangannya, Slamet Riyadi menjelaskan bahwa perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya adalah agar regulasi daerah selaras dengan kebijakan fiskal nasional dan aturan yang lebih tinggi.

“Perubahan ini mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan pasal untuk memperjelas dasar pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif. Semuanya bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam pemungutan pajak daerah,” jelasnya.

Sementara itu, perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perumda dianggap sebagai langkah strategis yang sesuai ketentuan perundang-undangan. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, profesionalisme dan kualitas layanan air minum kepada masyarakat.

“Transformasi ini akan memperkuat tata kelola perusahaan, memperjelas status hukum, dan mendukung pembangunan daerah secara lebih optimal dan berkelanjutan,” tambah Slamet.

Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menyatakan bahwa pihaknya telah resmi menerima dua raperda dari Pemkab dan akan segera membahasnya bersama seluruh anggota DPRD.

“Kami akan membahas secara internal maupun bersama eksekutif, agar dalam waktu yang tidak terlalu lama, keputusan akhir dapat disampaikan kembali kepada Bupati melalui rapat paripurna,” ujarnya.

Untuk memperkuat fungsi legislasi, DPRD juga mengusulkan tiga Raperda Inisiatif yang disampaikan oleh Agus Subejo, dari Fraksi PDI-P. Ketiga raperda tersebut adalah:

  1. Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
  2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro,
  3. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai.

Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, Kepala Bagian, serta seluruh anggota DPRD Kotabaru. (ms)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

RAPBD Kotabaru 2027 Capai Rp. 4,87 Triliun

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan...

Maulid Nabi 1448 H, Pemkab Kotabaru Ajak Warga Teladani Rasulullah

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW...

Pelajar Kotabaru Raih Juara III Pelopor Keselamatan Lalu Lintas Kalsel

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berhasil meraih...

Bang Dhin Ajak Kader PDI Perjuangan Gotong Royong Bantu Warga Terdampak Kemarau

KOTABARU, RETORIKABANUA.ID – Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin...