DPRD Tanah BumbuTANAH BUMBU

Bapemperda DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda RPPLH Secara Detail: Tegaskan Pentingnya Perbup Sebagai Landasan

190

 

RETORIKABANUA.ID, Batulicin – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat kerja membahas secara mendalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Tanah Bumbu pada Selasa (1/7).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Harmanudin dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanbu, Eryanto Rais, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Rahmat Prapto Udoyo, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, BPBD, hingga Tenaga Ahli Bupati dan DPRD.

Dalam pembahasan, 33 pasal yang termuat dalam draf Raperda dibaca dan dikaji satu per satu. Fokus utama rapat adalah pada substansi pasal dan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan hidup.

Beberapa poin penting dalam draf Raperda antara lain:

Bab I: Ketentuan Umum (Pasal 1–3), mencakup 41 definisi dan penjabaran istilah penting.

Bab II: Pemanfaatan Sumber Daya Alam (Pasal 4–5), membahas prinsip pemanfaatan dan kelestarian.

Bab III: Tujuan, Sasaran, Kebijakan, dan Strategi (Pasal 6–14), memuat belasan hingga puluhan sub-poin strategis.

Bab IV–XI, mencakup aspek penyusunan, indikator keberhasilan, evaluasi, mekanisme perubahan, pendanaan, hingga peran serta masyarakat dalam implementasi RPPLH.

Dalam pernyataannya, Ketua Bapemperda Harmanudin menegaskan bahwa Raperda ini tidak akan dibawa ke tahap paripurna DPRD sebelum ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mendukungnya secara resmi.

“Kami tidak akan memparipurnakan Raperda ini sebelum Perbup yang bersangkutan disampaikan kepada DPRD Tanah Bumbu,” tegasnya.

Pernyataan ini menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membentuk regulasi yang memiliki kekuatan hukum sekaligus implementatif di lapangan.

Pembahasan Raperda RPPLH ini menjadi langkah awal yang sangat penting dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Tanah Bumbu. (thr)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Perubahan APBD 2026, Selanjutnya Dievaluasi Gubernur

TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah...

Tiga Raperda Disetujui DPRD Tanah Bumbu, Atur Pilkades hingga Pajak Daerah

TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu...

Bang Dhin Dorong Pemerataan Fasilitas dan Guru di SMAN 1 Mantewe

TANAH BUMBU – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, M. Syaripuddin...

DPRD Tanah Bumbu Beri Lampu Hijau Perubahan APBD 2026, Tapi Bawa Segudang Catatan

BATULICIN — Enam fraksi di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu sepakat melanjutkan pembahasan...