RETORIKABANUA.ID, Batulicin – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat kerja membahas secara mendalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Tanah Bumbu pada Selasa (1/7).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Harmanudin dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanbu, Eryanto Rais, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Rahmat Prapto Udoyo, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, BPBD, hingga Tenaga Ahli Bupati dan DPRD.
Dalam pembahasan, 33 pasal yang termuat dalam draf Raperda dibaca dan dikaji satu per satu. Fokus utama rapat adalah pada substansi pasal dan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan hidup.
Beberapa poin penting dalam draf Raperda antara lain:
Bab I: Ketentuan Umum (Pasal 1–3), mencakup 41 definisi dan penjabaran istilah penting.
Bab II: Pemanfaatan Sumber Daya Alam (Pasal 4–5), membahas prinsip pemanfaatan dan kelestarian.
Bab III: Tujuan, Sasaran, Kebijakan, dan Strategi (Pasal 6–14), memuat belasan hingga puluhan sub-poin strategis.
Bab IV–XI, mencakup aspek penyusunan, indikator keberhasilan, evaluasi, mekanisme perubahan, pendanaan, hingga peran serta masyarakat dalam implementasi RPPLH.
Dalam pernyataannya, Ketua Bapemperda Harmanudin menegaskan bahwa Raperda ini tidak akan dibawa ke tahap paripurna DPRD sebelum ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mendukungnya secara resmi.
“Kami tidak akan memparipurnakan Raperda ini sebelum Perbup yang bersangkutan disampaikan kepada DPRD Tanah Bumbu,” tegasnya.
Pernyataan ini menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membentuk regulasi yang memiliki kekuatan hukum sekaligus implementatif di lapangan.
Pembahasan Raperda RPPLH ini menjadi langkah awal yang sangat penting dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Tanah Bumbu. (thr)


Leave a comment