RETORIKABANUA.ID, Balangan – Akses terhadap dokumentasi dan informasi hukum kini semakin mudah di Kabupaten Balangan. Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan resmi meluncurkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Balangan, yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai produk hukum secara cepat dan praktis melalui platform digital.
Selama ini, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Sekretariat DPRD Balangan dinilai belum optimal. Salah satu kendalanya adalah ketiadaan wadah yang memudahkan pencarian dan penemuan kembali dokumen hukum, sehingga menyulitkan pelayanan informasi publik yang seharusnya lengkap, akurat dan mudah diakses.
Padahal, DPRD Balangan menghasilkan berbagai produk hukum penting seperti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif, Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, hingga dokumen persetujuan bersama dengan pemerintah daerah. Produk-produk ini berbeda dari yang dihasilkan eksekutif dan memiliki nilai penting dalam sistem hukum daerah.
Sekretaris DPRD Balangan, H. Tamrin, menjelaskan bahwa inovasi ini hadir sebagai bentuk komitmen meningkatkan pelayanan publik melalui keterbukaan informasi hukum.
“Produk hukum DPRD harus diketahui publik, agar proses legislasi bisa diawasi oleh masyarakat. JDIH ini hadir untuk memudahkan masyarakat mengikuti proses pembentukan peraturan dari awal hingga ditetapkan,” ujarnya, Rabu (18/6).
Sebelum adanya JDIH, akses informasi hukum hanya bisa dilakukan secara manual melalui Subbagian Kajian Perundang-undangan di kantor DPRD dan terbatas pada jam kerja. Banyak dokumen hukum juga tidak terdokumentasi dengan baik akibat minimnya sarana penyimpanan.
Miliyanti, salah satu inovator program, menambahkan bahwa pembaruan layanan ini lahir dari hasil rapat kerja seluruh jajaran Sekretariat DPRD Balangan.
“Kami memutuskan untuk membangun JDIH berbasis website yang terhubung langsung ke JDIH Nasional. Ini adalah langkah strategis untuk menyebarluaskan informasi hukum secara lebih luas dan efisien,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan JDIH juga menjadi solusi untuk menyimpan dokumen secara sistematis dan menyediakan akses 24 jam tanpa batasan waktu dan tempat. Selain itu, informasi hukum kini juga bisa disebarkan melalui media sosial untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas.
Salah satu fitur unggulan dalam JDIH DPRD Balangan adalah fitur berita, yang mulai diaktifkan sejak 2024. Fitur ini memuat laporan kegiatan, dokumentasi rapat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), serta Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan Raperda.
“Dengan adanya fitur ini, masyarakat bisa mengetahui dan mengawasi proses legislasi secara transparan, mulai dari penyusunan hingga penetapan menjadi Perda,” pungkas Miliyanti.
Hadirnya JDIH DPRD Balangan menjadi tonggak penting dalam membangun pemerintahan yang terbuka dan partisipatif. Masyarakat kini memiliki akses langsung terhadap produk hukum yang dihasilkan wakil rakyatnya, dan diharapkan partisipasi publik dalam pengawasan hukum di daerah dapat meningkat secara signifikan. (asr)

Leave a comment