RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, menerima penyerahan sertifikat tanah berupa Tanah Jalan dan Jalan Fasilitas Umum atas nama Pemerintah Kota Banjarbaru sebanyak 1.082 persil. Penyerahan ini berlangsung di Ruang Tamu Utama Wali Kota pada Jumat (14/3), yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banjarbaru, Soehaimi.
Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah memastikan kepemilikan legal atas aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Banjarbaru. Tujuan utama dari sertifikasi tanah ini adalah untuk memperkuat tata kelola aset daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
“Alhamdulillah, tahun ini 1.082 bidang tanah sudah bersertifikat. Mudah-mudahan, tahun depan sisanya yang kurang lebih 200 bidang tanah bisa diselesaikan,” ungkap Wali Kota Aditya dengan penuh harapan.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Aditya juga mengucapkan terima kasih kepada Kantah Kota Banjarbaru beserta jajaran yang telah memberikan dukungan penuh selama dirinya menjabat sebagai Wali Kota.
“Mudah-mudahan apa yang kita laksanakan di periode ini menjadi amal jariyah untuk kita semua dan bisa membawa kebaikan untuk masyarakat Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Dengan diterimanya 1.082 sertifikat tanah ini, Pemerintah Kota Banjarbaru semakin memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan aset daerah. Hal ini juga memastikan bahwa infrastruktur publik di Kota Banjarbaru memiliki landasan hukum yang jelas dan kokoh, yang sangat penting dalam upaya membangun kota yang lebih baik dan terorganisir. (ms)



Leave a comment