BALANGANDPRD BALANGAN

DPRD Balangan Dorong Inovasi Lewat Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual

288

RETORIKABANUA.ID, Balangan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan. Rapat ini fokus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang bertujuan untuk mendorong inovasi dan kreativitas di daerah tersebut.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, serta Ketua DPRD Balangan, Lindawati. Selain itu, hadir pula Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan yang turut membahas isi dan arah dari Raperda ini, pada Senin (10/3).

Dalam rapat tersebut, Nuryanti Widyastuti menjelaskan tentang peran Kemenkum Kalsel sebagai perpanjangan tangan dari unit pusat yang bekerja untuk mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan. Ia juga menekankan pentingnya kekayaan intelektual dalam menjaga dan memajukan hak cipta, paten, merek, dan desain industri.

Sementara itu, Anton Edward Wardhana memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai berbagai jenis kekayaan intelektual yang meliputi hak cipta, paten, merek, dan desain industri. Diskusi dalam rapat berjalan sangat aktif, dengan berbagai masukan dan saran yang diberikan oleh para perancang peraturan perundang-undangan untuk menyempurnakan Raperda yang diusulkan Pemkab Balangan.

Syahbudin, Ketua Bapemperda DPRD Balangan, menyatakan bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis untuk melindungi hasil karya masyarakat, baik di bidang teknologi, seni, maupun sastra. Menurutnya, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kreativitas dan inovasi masyarakat, serta memberikan manfaat lebih dalam hal kesejahteraan.

“Dengan adanya aturan ini, Pemkab Balangan juga akan memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual dan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang aktif mengelola Kekayaan Intelektual mereka,” jelas Syahbudin.

Langkah ini bukan hanya untuk perlindungan, tetapi juga untuk membuka peluang lebih besar bagi pengembangan karya-karya lokal. Dengan adanya pengakuan dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual, masyarakat diharapkan bisa semakin kreatif dan inovatif dalam menciptakan produk-produk yang bernilai ekonomi tinggi.

Rapat harmonisasi ini juga membahas solusi bagi tenaga honorer yang terdampak kebijakan baru, dengan beberapa opsi kerjasama yang sedang dipertimbangkan, seperti skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Pemkab Balangan berkomitmen untuk terus mencari jalan terbaik bagi tenaga honorer agar tetap mendapat kesempatan kerja yang layak.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan Balangan dapat menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuhnya kreativitas, sekaligus memberi perlindungan hukum bagi setiap hasil karya yang dihasilkan oleh masyarakatnya. (asr)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Pemkab Balangan Tekankan Jabatan sebagai Amanah untuk Kinerja Nyata

RETORIKABANUA.ID, Balangan – Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, mengingatkan para pejabat yang...

Pasar Murah Balangan Diserbu Warga, Bantu Tekan Harga dan Beban Hidup

RETORIKABANUA.ID, Balangan – Pemerintah Kabupaten Balangan terus berupaya menjaga stabilitas harga dan...

Ribuan Warga Hadiri Balangan Berselawat, Penuh Khidmat dan Kebersamaan

RETORIKABANUA.ID, Balangan – Ribuan masyarakat memadati acara Balangan Berselawat yang berlangsung khidmat,...

Balangan Perkuat Sistem Pengawasan Internal, 16 SKPD Sudah Rampungkan Penilaian Awal

RETORIKABANUA.ID, Balangan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan terus memperkuat tata kelola pemerintahan...