BANJARBARUHUKUMKALSELPEMERINTAHAN

Diskominfosan Banjarbaru Gelar Rapat Evaluasi, Bahas Rancangan Perubahan Perwali Kerjasama Publikasi

262

BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosan) Kota Banjarbaru melaksanakan Rapat Evaluasi Kerjasama dengan Perusahaan Pers 2024 di Aula Dinas Sosial Kota Banjarbaru, Selasa (28/5) pagi.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Diskominfosan Kota Banjarbaru Asep Saputra dan dihadiri oleh seluruh pimpinan maupun perwakilan dari perusahaan pers yang berkerjasama dengan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Asep mengatakan, rapat ini bertujuan untuk menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan kerjasama Publikasi Kegiatan Pemerintahan Pembangunan Pemerintah Kota Banjarbaru periode Januari sampai dengan Mei 2024.

Ia juga menambahkan, kerjasama antara Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Perusahaan Pers harus saling menguntungkan. Untuk itu perlu adanya evaluasi kinerja antara kedua belah pihak sehingga terjalin kerjasama yang harmonis dan berkelanjutan.

“Ulun berharap kerjasama kita ini terjalin dengan baik, karena kerjasama ini membantu pemerintah Kota Banjarbaru untuk menyebarluaskan kebijakan maupun pelayanan publik yang di kelola oleh Pemerintah Kota Banjarbaru,”imbuhnya.

Dalam rapat ini, Asep menyampaikan beberapa hal penting terkait pelaksanaan kerjasama dimaksud yang telah berjalan sampai dengan Mei 2024. Ada 4 poin yang menjadi bahasan yakni :

  1. Kewajiban perusahaan pers dalam menyampaikan pertanggungjawaban kerjasama sesuai dengan yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama;
  2. Penguatan sharing informasi terkait isu publik yang berkembang di Kota Banjarbaru;
  3. Penguatan berita SKPD dengan penekanan capaian program dan inovasi; dan
  4. Penyampaian rancangan perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru nomor 47 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintahan Kota Banjarbaru Melalui Media Massa.

Dirinya menjelaskan, pada rancangan perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 47 Tahun 2022 ada perubahan Pasal 13 yakni terkait penunjukan biro iklan sebagai pengelola kerjasama publikasi dan Pasal 14 yakni terkait informasi yang disebarluaskan bukan hanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kota Banjarbaru saja namun diperluas ke pelaksanaan kegiatan DPRD Kota Banjarbaru.

Selain itu, persyaratan kualifikasi juga ada beberapa perubahan yang salah satunya adalah batas waktu verifikasi faktual perusahaan pers. Hal ini menyesuaikan kondisi dan situasi serta beberapa masukkan dari berbagai pihak agar kerjasama ini tidak saling merugikan dan terjalin dengan baik. (mcbjb)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Offroad SBOX 2026 Resmi Dimulai di Banjarbaru

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Suara deru mesin kendaraan 4×4 menggema di Lapangan Dr....

DPRD Kalsel Dorong Percepatan Bendungan Riam Kiwa untuk Kendalikan Banjir

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pembangunan Bendungan Riam Kiwa terus didorong sebagai solusi pengendalian...

Semangat Kartini Hidup di Banjarbaru

RETORIKABANUA.ID, Banjararu – Setiap tanggal 21 April, masyarakat Indonesia memperingati Raden Ajeng...

HUT ke-27, Banjarbaru Rayakan Kebersamaan dan Kemajuan

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Perayaan puncak Hari Jadi ke-27 Kota Banjarbaru, Senin (20/4),...