BANJARBARU – Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru tengah mendapat sorotan positif usai DPRD Banjarbaru melaksanakan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan, di Aula DPRD Banjarbaru, Senin (1/4).
Hal ini dijelaskan langsung oleh Reza, Perwakilan Tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat, yang terlibat dalam proses ini. Menurutnya, baru dua daerah di Kalsel yang mengambil langkah untuk merumuskan Raperda terkait penyelenggaraan kesehatan.
“Raperda ini menjadi inisiatif penting karena regulasi tentang kesehatan secara nasional masih tergolong baru,” ungkapnya.
Regulasi nasional yang dimaksud adalah Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023, yang secara langsung mempengaruhi pembentukan peraturan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Reza juga menambahkan, selama proses penyempurnaan Raperda ini, pihaknya banyak menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk organisasi keprofesian terkait kesehatan dan akademisi.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru, Windi Novianto, dalam uji publik ini menekankan pentingnya pelayanan dan perizinan dalam penyelenggaraan kesehatan.
Disatu sisi ia juga menyoroti kewenangan yang terbagi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Raperda yang disusun harus sesuai dengan peraturan di atasnya agar dapat diaplikasikan,” katanya.
Windi menambahkan, proses pembentukan Raperda ini dilaksanakan penuh dengan ketelitian dan kehati-hatian agar hasilnya lebih optimal.
Dengan demikian, uji publik ini menjadi momentum penting dalam penyusunan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, mengingat dampaknya yang akan dirasakan oleh masyarakat Kalimantan Selatan secara keseluruhan.

Leave a comment