Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menerima masukan terhadap perbaikan Penyelenggaraan Pendidikan.
Bapemperda DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan uji publik terhadap Draf Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Selasa (19/9) bertempat di kantor DPRD Tanah Bumbu.
Dihadiri Biro Hukum Provinsi Kalsel, PGRI Tanbu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah SMP se-Tanbu, Ketua Badan Pertimbangan Daerah, Ketua Lembaga Ade Ogi, Ketua LSM, Tenaga Ahli DPRD.
Rancangan Reraturan Daerah tersebut bertujuan mempercepat pendidikan nasional dalam mengembangkan potensi pelajar menjadi manusia yang beriman, berakhlak, bertakwa, beradab, sehat, cerdas, kreatif, demokratis dan bertanggung jawab.
Sekretarsi PGRI Tanbu, Kasriani Anwar, menyampaikan setuju mengenai Draf Raperda pasal 70 ayat 1 berbunyi pemerintah daerah dan atau satuan pendidikan dapat memberikan bantuan pendidikan kepada pelajar orang tua atau wali tidak mampu.
Sementara itu, Bakhriansyah, selaku Ketua Dewan Pendidikan Tanah Bumbu, menambahkan, pelajar perlu diberikan beasiswa sebagai motivasi anak melanjutkan pendidikan.
“Saya meminta kepada Anggota Dewan DPRD agar dana bantuan pendidikan disimpan di Dinas Pendidikan saja supaya bisa benar-benar tepat sasaran,” ucapnya.
Menanggapi masukan tersebut, Perwakilan dari Tim Penyusun Draf Raperda tentang Penyenggaraan Pendidikan, Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat ULM, Reza Fahlevi, akan membahas dan mendiskusikan kembali masukan-masukan yang diberikan dalam forum uji publik tersebut. (Jr)


Leave a comment