BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Penyelenggaraan Jalan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (24/7).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu, Said Ismail Kholil Alaydrus, dihadiri Sekda Dr H Ambo Sakka M.Pd mewakili Bupati Tanah Bumbu, anggota DPRD, Forkompimda dan perangkat daerah terkait.
Bupati Tanah Bumbu dalam hal ini diwakili Sekda Dr H Ambo Sakka M.Pd menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan karena mengikuti rapat paripurna mengajukan 3 Raperda yang dirancang eksekutif lantaran menggangap itu sangat urgen untuk ditindak lanjuti.
Pertama tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setiap warga negara harus mendapatkan hak dengan asas sesuai UUD 1945 tentang Administrasi Kependudukan. Apalagi mendekati Pemilu Legislatif, Pemilihan Presiden maupun Pilkada Bupati 2024.
Dalam hal ini eksekutif memandang ini sangat urgen untuk segera diadakan tentang Peraturan Daerah tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kedua Raperta Penyelenggaraan Jalan. Itu merupakan sesuatu yang sangat mendesak sifatnya, apalagi dalam kondisi saat ini ada beberapa hal yang perlu mendapatkan penyelesaian tentang Peraturan Daerah.
Ketiga Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan permasalahan pokok di pemerintah daerah. (*)

Leave a comment