BANJARMASINKALSEL

Kurangi Beban Masyarakat, Bang Dhin: Hapuskan Pajak Progresif dan BBNKB II

421

BANJARMASIN – Sejak tahun lalu, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari PT Jasa Raharja, Kementerian Dalam Negeri, dan Korlantas Polri, gencar mengusulkan agar pemerintah daerah menghapus pajak progresif kendaraan bermotor dan pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin, mengatakan, penghapusan itu diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat, sekaligus menyeragamkan data kepemilikan kendaraan.

Pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak atau pengenaaan pajak kendaraan bermotor. Sedangkan BBNKB II adalah pajak yang dipungut pemerintah daerah untuk penyerahan hak kepemilikan kendaraan bekas.

“Dengan penghapusan pajak BBNKB II dan pajak progresif, kepatuhan pembayaran pajak kendaraan akan meningkat dan kualitas pembangunan daerah kian baik,” ujarnya, Selasa (27/3).

Selain itu, juga diyakini dapat membuat data kendaraan nasional menjadi lebih valid. Sebab, menurut identifikasi Korlantas Polri, data kendaraan di Indonesia berbeda-beda di tiga instansi.

Data yang dirilis Polri menyebutkan, saat ini ada sekitar 150 juta kendaraan bermotor di Indonesia. Sementara data di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 122 juta kendaraan, dan data PT Jasa Raharja (Persero) ada 113 juta kendaraan.

Bang Dhin, begitu ia kerap disapa, mengemukakan, penghapusan dua sumber penerimaan pajak ini merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, utamanya terkait Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

”Kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan aksesbilitas dan mengurangi beban masyarakat dalam proses administrasi pajak kendaraan bermotor. Selain itu, tentu menjalankan amanah undang-undang,” jelasnya.

Ditambahkan, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Di dalamnya mengatur kewenangan kepala daerah untuk memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak di wilayah masing-masing. (*)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Temui Kapolres, ORADO Tanah Bumbu Tegaskan Domino Bukan Judi, tetapi Olahraga Prestasi

TANAH BUMBU – Pengurus Olahraga Domino Indonesia (ORADO) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan...

Bang Dhin Sejalan dengan Gubernur Muhidin: Jika Janji Pemulihan Listrik Tak Terpenuhi, GM PLN Harus Bertanggung Jawab

BANJARMASIN – Sikap tegas Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, terhadap persoalan pemadaman listrik...

Pemko Banjarmasin Datangi PLN Pusat, Sampaikan Keluhan Warga soal Pemadaman Listrik

RETORIKABANUA.ID, Jakarta – Atas arahan Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, Wakil...

PLT Camat Kuranji Perkuat Sinergi Lintas Sektor Melalui Silaturahmi dan Konsolidasi di Desa Giri Mulya

KURANJI – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi di wilayah Kecamatan...