Banjarbaru – Pemko Banjarbaru berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, di Kota Banjarbaru.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarbaru Windi Novianto menyampaikan akan ada beberapa penambahan dalam Perda tersebut. Di antaranya aturan mengenai penertiban prostitusi online, Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan kendaraan bermotor.
“Pengemis berpakaian badut maupun gerobak juga akan diatur dalam perda tersebut nantinya” ungkapnya, Selasa (21/2).
Windi menambahkan terkait teknis revisi Perda tersebut bakal berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Windi berharap Perda tersebut mampu membantu Satpol PP untuk menindaklanjuti aktivitas masyarakat yang dinilai menggangu ketertiban umum.

Leave a comment