BANJARBARU – Polres Banjarbaru bersama Pemerintah Kota Banjarbaru menggelar pemusnahan barang narkotika yaitu sabu-sabu. Rabu (25/1) bertempat di Aula Polres Banjarbaru.
Sabu-sabu yang dimusnahkan berjumlah 308,76 gram, hal ini dalam rangka melaksanakan pasal 91 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pemusnahan barang narkotika ini pun turut disaksikan oleh tersangka yang berjumlah 4 orang. Barang narkoba sabu-sabu ini dimusnahkan dengan cara diblender dan dimasukkan dalam larutan deterjen, selanjutnya diaduk hingga dibuang kedalam septic tank.
Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono menyampaikan dirinya mengapresiasi kepada jajaran Kepolisian yang sudah ikut terlibat andil dalam proses pemberantasan narkoba di Kota Banjarbaru.
“Dalam pemusnahan ini kita saksikan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang dimusnakan ini bukan berarti tugas dan tanggung jawab pihak Kepolisian dan masyarakat sudah selesai. Tetapi terus meningkatkan guna pemberantasan narkoba bersama masyarakat,” terangnya.
Wartono menambahkan Banjarbaru sudah menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan tentunya tanggung jawab kita semua untuk memberantas peredaran barang haram ini.
Wartono berharap kedepannya jajaran Kepolisian Banjarbaru dan peran serta masyarakat untuk memberikan informasi untuk memberantas narkoba jangan sampai merusak generasi anak cucu kita.
Kabag Ops Polres Banjarbaru Kompol Adenan mengatakan dari total kurang lebih 300 gram jenis sabu-sabu yang telah dimusnahkan ini telah menyelamatkan 10 ribu jiwa.
“Polisi itu tugasnya memang memburu dan memberantas narkotika. Ke depannya kami berharap wilayah Banjarbaru masuk dalam wilayah bersih narkoba,” tutupnya.
Sumber: Media Center Kota Banjarbaru

Leave a comment