PARINGIN – Bupati Abdul Hadi bersama DPRD Balangan menyetujui 27 rancangan peraturan daerah (Raperda) dan satu Perda tentang pernyataan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Paringin.
Persetujuan tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna di ruang sidang paripurna kantor DPRD Balangan, Senin (19/12) lalu.
Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan mengatakan, keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Balangan Nomor 188.342/31/ DPRD/Blg/2022 tentang persetujuan terhadap 27 Raperda dan program pembentukan peraturan daerah tahun 2023.
“Serta DPRD Balangan akan menetapkan persetujuan bersama kepala daerah Kabupaten Balangan dalam berita acara Nomor 188.342/18/ DPRD/Blg/2022 tentang Raperda pernyataan modal pemerintah daerah kepada BPR,” ucap Ahsani.
Ia mengapresiasi pemerintah daerah atas keputusan bersama tersebut.
“Saya berharap keputusan ini memberikan dampak positif bagi masyarakat Balangan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Balangan, H Abdul Hadi menyampaikan, persetujuan bersama 27 Raperda dan satu Perda tersebut bisa memberikan perhatian kepada para petani dan UMKM di Balangan.
“Kita akan memberikan fasilitas kepada UMKM di Balangan dengan pinjaman tanpa bunga,” katanya.
Dijelaskan Abdul Hadi, penyertaan modal kepada BPR Paringin sebesar Rp5 miliar dan Bank Kalsel Rp4 miliar.
“Insya Allah pada 2023 kita sediakan dana sebesar Rp9 miliar untuk petani dan UMKM. Ini berdasarkan apa yang kita bicarakan dengan BPR dan Bank Kalsel,” jelasnya.
Adapun pinjaman yang diberikan kepada petani dan UMKM Balangan kisaran Rp1-50 juta.
“Kami berharap petani dan UMKM dapat merasakan manfaat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Balangan,” pungkasnya.

Leave a comment