TANAH BUMBU – DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (28/11).
Adapun 2 buah raperda inisiatif tersebut adalah Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa dan Raperda tentang Pelayanan Kesehatan Swasta.
Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu H Supiansyah, didampingi kedua wakilnya, Said Ismail Khollil Alydrus dan Agoes Rakhmady, juga dihadiri Sekretaris Daerah H Ambo Sakka.
Dalam sambutan bupati yang dibacakan Ambo Sakka, dikatakan terkait BUMDesa/BUMDesa Bersama, merupakan penyumbang pendapatan asli daerah yang nantinya menjadi pengungkit kemandirian desa.
“Harapan kita, dengan hadirnya peraturan daerah ini, pengaturan BUM Desa/BUM Desa Bersama, semakin lebih baik lagi.
Sehingga, mampu memberikan manfaat yang besar, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di desa dan kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu yang kita cintai ini,” pungkasnya.
Sementara itu, penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh pemerintah daerah perlu mendapat dukungan dari pelayanan kesehatan swasta. Untuk itu diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan.
Dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang.
Dengan adanya raperda tersebut, diharapkan terwujudnya pelayanan kesehatan swasta yang baik, dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
“Selanjutnya akan kami mintakan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan,” ucap sekda. (*/thr)

Leave a comment