BALANGAN – Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin memimpin konferensi pers atas keberhasilan pengungkapan kasus Narkoba di Aula Pesat Gatra Polres Balangan, Senin (24/10).
Kegiatan dihadiri Wakapolres Balangan Kompol Dany Sulistiono, Kabag Ops Kompol Sony FL Gaol, Kasat Res Narkoba Iptu Yadiyatullah dan Kasiwas Iptu Budi Wibawa Santosa.
Adapun tersangka yang diamankan sebanyak 7 (tujuh) orang, 1 (satu) orang tersangka sudah inkrah oleh Pengadilan Negeri Paringin dan divonis 5 tahun penjara karena kasus narkoba tahun 2021.
AKBP Zaenal Arifin menyampaikan, 6 orang tersebut merupakan jaringan terpisah dan diamankan di lokasi berbeda.
Barang bukti, mulai dari serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip dengan berat 3,63 gram beserta alat hisapnya, 24 butir obat curah Carisoprodol mengandung narkotika, 8 unit handphone beserta SIM card, serta 2 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 1.010.000.
“Tentunya kami akan tindak tegas dan tidak ada ruang bagi para pelaku pengedar maupun yang terlibat dalam transaksi barang haram di Balangan,” terangnya.
Ia mengingatkan untuk tidak coba-coba bermain narkoba di wilayah Balangan, karena hukum telah menanti. Apabila tertangkap dan terbukti menyalahgunakan narkoba, baik itu pemakai, pengguna ataupun pengedar.
Kasat Resnarkoba Polres Balangan, Iptu Yadiyatullah menambahkan,
Rata-rata dalih pelaku adalah alasan ekonomi dan adanya keuntungan untuk digunakan. (bii)

Leave a comment