TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mengapresiasi peresmian rumah Restorative Justice pertama di Bumi Bersujud.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Said Ismail Khollil Alydrus, saat menghadiri acara peresmian di Desa Wanasari, Kecamatan Sungai Loban, Selasa (14/6).
“Tentunya kita semua bersyukur dengan hadirnya rumah Restorative Justice yang dibangun Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu,” ungkap Said Ismail.
Ia mengatakan, rumah Restorative Justice memiliki fungsi dan manfaat besar di tengah-tengah masyarakat.
Selain sebagai wadah penyelesaian masalah dan tindak pidana ringan, juga bisa dikatakan sebagai tempat silaturahmi. “Intinya berkumpul dalam menyelesaikan suatu permasalahan. Dan berkumpul ini termasuk silaturahmi,” ucapnya.
Ia berharap, dengan hadirnya rumah Restorative Justice, segala permasalahan pidana ringan di masyarakat bisa teratasi tanpa harus melalui persidangan. “Kita berharap segala masalah bisa selesai melalui musyawarah mufakat tanpa melalui jalur hukum,” pungkasnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu baru saja me-launching, sekaligus meresmikan rumah Restorative Justice di Desa Wanasari Kecamatan Sungai Loban.
Rumah Restorative Justice pertama di Tanah Bumbu ini diresmikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Mukri, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu I Wayan Wiradarma, serta Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar. (thr)

Leave a comment