BATULICIN – Hampir 30 lembar halaman tertulis jawaban atas pertanyaan lima fraksi DPRD Tanbu dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Tanbu pada rapat paripurna , Kamis (28/4).
“Barang milik daerah sama dengan aset tetap milik pemerintah daerah, yaitu tanah peralatan mesin gedung dan bangunan jalan irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya, dan aset tak berwujud konstruksi dalam pengerjaan,” jelasnya mewakili Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar.
Sedangkan mengenai jumlah kondisi dan status kepemilikan sudah lengkap dicantumkan untuk mempermudah dalam melakukan indentifikasi dan investarisasi barang milik daerah yang sewaktu waktu diperlukan didalam inventaris barang milik daerah.
Seluruh penjelasan yang dibacakan tersebut, tambah dia, merupakan jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Pengelolaan Aset Daerah.
“Atas seluruh tanggapan masukan serta saran terhadap dua raperda tersebut, pemerintah daerah menghargai dan akan dijadikan sebagai bahan perbaikan lebih lanjut,” katanya.
Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanbu Said Ismail Khollil Alydrus, didampingi Ketua DPRD Tanbu H Supiansyah dan Wakil Ketua II Agoes Rakhmady, serta dihadiri jajaran pemerintah daerah. (thr)


Leave a comment