BANJARMASINKALSEL

Plot Kriminalisasi Terhadap Mardani Gagal

378

BANJARMASIN – Wakil Sekretaris Jenderal (Wakasekjend) Bidang Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Qadir menilai, plot kriminalisasi terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming yang dilakukan pihak tertentu, telah gagal.

Gagalnya upaya kriminalisasi terhadap Mardani H Maming tersebut didasarkan pada fakta dan bukti-bukti yang tersaji selama persidangan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap izin pertambangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.

Abdul Qodir menyatakan, PBNU terus memantau dengan seksama jalannya persidangan dan pemberitaannya di media massa serta media sosial. “Karena sejak semula kami menangkap adanya gelagat kurang baik, yang bertujuan tidak hanya hendak mengkriminalisasi Mardani H Maming, tapi juga bertendensi mendiskreditkan maruah jam’iyah Nahdlatul Ulama,” katanya.

Menurutnya, dari hasil pantauan persidangan, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi. Pertama, Mardani H Maming telah menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik dengan menghadiri dan memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.

Kedua, tidak ada fakta persidangan yang memiliki kekuatan pembuktian hukum yang mengaitkan Mardani H Maming dengan tindak pidana gratifikasi.
Ketiga, keterangan terdakwa Dwidjono yang menyatakan tidak ada aliran dana kepada Mardani H Maming dan tidak ada sangkut pautnya dengan kasus gratifikasi, adalah fakta persidangan yang amat penting.

“Jadi sudah selayaknya menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dan untuk menghilangkan persangkaan tanpa dasar kepada Mardani H Maming,” ucap Abdul Qodir.

Dengan demikian, tambahnya, plot kriminalisasi pada Mardani H Maming gagal dengan sendirinya oleh fakta-fakta di persidangan.

Ditandaskan Abdul Qodir, PBNU memiliki komitmen untuk menegakkan keadilan bagi semua, tanpa terkecuali. “Untuk itu kami akan terus mengamati kondisi penegakan hukum di Indonesia dan berupaya memastikan terwujudnya prinsip free, fair, and impartial trial dalam negara hukum Indonesia,” pungkasnya. (*/syl)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Pemko Banjarmasin Komitmen Tingkatkan Pengelolaan Fiskal dan Lingkungan

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menyampaikan tanggapan atas...

Wali Kota Banjarmasin Apresiasi MUCIBU FEST 2026

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Semangat pelestarian budaya lokal kembali bergema melalui pagelaran seni...

Ketua DPRD Kalsel Dukung Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Wilayah 3T

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, mengapresiasi pelaksanaan...

Pemko Banjarmasin Terima Penghargaan IDSD 2025 dari BRIN

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan...