TANAH BUMBU – Dalam rangka penyampaian 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Bumbu, DPRD setempat menggelar rapat paripurna, Jumat (22/4). Yaitu Raperda Barang Milik Daerah dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Paripurna ini dipimpin Ketua DRPD Tanbu H Supiansyah ZA, didampingi wakil ketua I Said Ismail Khollil Al’idrus, serta dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Rahmat Prapto Widoyo.
Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar dalam sambutan tertulis dibacakan Rahmat Prapto Widoyo, mengatakan, pengelolaan barang milik daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Pengelolaannya dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
Barang milik daerah itu sendiri adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
“Dengan tujuan, untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang, dan terwujudnya pengelolaan barang yang tertib, efektif dan efisien,” ucapnya.
Sedangkan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penyelenggaraan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
Keuangan daerah itu sendiri adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. (thr)



Leave a comment