TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu gelar paripurna pemandangan umum fraksi terhadap 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (7/3).
Dua raperda tersebut tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan penyelenggaraan irigasi.

Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II Agoes Rakmady S.AP ini dihadiri Assisten III Bidang Administrasi dan Umum Tanah Bumbu Andi Aminuddin dan Forkopimda, serta pejabat instansi vertikal.
Dalam paripurna ini semua fraksi diberi kesempatan untuk menyampaikan pemandangan umum melalui juru bicaranya masing-masing.
Dari Fraksi PDI-P Asri Noviandani menyatakan bersepakat dengan 2 raperda tersebut untuk dilanjutkan ke pembahasan lebih lanjut, sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD. Agar pembahasan raperda lebih cermat, akurat, komphrensip dan sistematis.

Selanjutnya dari Fraksi Gerindra, H Boby Rahman mengatakan, pembentukan perda merupakan salah satu pilar utama bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk menciptakan perda yang baik.
Adapun dasar pembentukan perda harus memenuhi 2 hal, yaitu hirarki perundang-undangan dan partispasi masyarakat.
Begitu pula dari Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Harmanuddi, mengapresiasi akan adanya raperda penyelenggaraan perizinan berusaha ini dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di Tanah Bumbu.
Sementara Fraksi PKB, disampaikan HM Haris Fadilah mengatakan, setelah menganalisa dan mempelajari pengantar raperda penyelenggraan perizinan berusaha, mereka berpandangan raperda ini harus terealisasi dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang, sehinggar perizinan yang keluar dapat sesuai dengan pengaturan.
Terakhir disampaikan juru bicara Fraksi PAN, Fawahisa Mahabatan. Ia menyebutkan ada beberapa pertanyaan dan catatan terhadap 2 buah raperda. Apakah sudah dilakukan kajian mendalam yang dituangkan dalam naskah akademik dan bagaimana partisipasi masyarakat dalam penyusunan. (thr)

Leave a comment