BANJARMASIN-Keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran Jaminan Hari Tua mendapat kecaman dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Kalsel.
Mereka menilai regulasi perihal pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun dianggap arogan.
“Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Pencairan Program JHT, diputuskan bisa dicairkan setelah pekerja usia 56 tahun, PP Nomor 46 Tahun 2015 dulu pernah kami tolak, hari ini dimunculkan lagi, ini sebuah kearogansian pemerintah. Padahal ini murni dana keringat pekerja, tidak ada campur tangan orang lain, sangat merugikan bagi kami,” ucap Ketua KPSI Kalsel Sumarlan.
Usai menggelar rapat bersama para pekerja, Rabu (16/2) siang, KPSI Kalsel mengancam akan mencabut keikutsertaan mereka pada BPJS Ketenagakerjaan jika Permen tersebut tidak dibatalkan.
Ditambah, dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini, KPSI Kalsel menganggap cara pikir dan cara pandang pemerintah terhadap jaminan hari tua gagal.
“Pemerintah gagal cara berpikir dan cara berpandangan. Dipikirnya JHT itu hanya jaminan hari tua yang akan digunakan saat tua, tapi perlu diingat di BPJS itu ada program jaminan pensiun. Ada sikap yang perlu kami sampaikan nanti, cabut Permenaker Nomor 2 Tahunn 2022, kembalikan ke Permenaker nomor 19 tahun 2015, Menteri Tenaga Kerja ini selalu membuat ulah jadi kami meminta diganti,” tegasnya.
Jika dua poin ini tidak dikabulkan, lebih lebih poin pertama, KPSI mengambil sikap keluar dari kepesertaan BPJS.
Bahkan, serikat pekerja ini rencananya akan melakukan aksi turun ke jalan, menyuarakan aspirasi mereka kepada wakil rakyat di DPRD Kalsel pada Rabu 23 Februari mendatang. (nn)



Leave a comment