BANJARMASIN-Kedapatan membawa narkotika jenis sabu, dua orang pemuda asal Kelayan, Banjarmasin Selatan, diamankan anggota reskrim Polsekta Banjarmasin Timur.
Kejadian bermula saat keduanya berada di sebuah halaman rumah kosong di Kompleks Bawang Putih, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Sabtu (1/1) lalu.
Petugas yang kala itu mendapat informasi warga, langsung melakukan penangkapan keduanya dan menemukan barang bukti sabtu seberat 299,4 gram dari tangan tersangka, Tri Heriyadi.
Dari tangkapan itu, petugas melakukan mengembangkan dengan menyambangi rumah salah satu tersangka lainnya, yakni Muhammad Yusuf, di Jalan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Di tempat itu, polisi kembali menemukan enam paket sabu seberat 472 gram beserta dua buah timbangan digital di dalam tas berwarna hitam.
“Masih ada DPO dua orang, inisialnya A dan A. Saat ini masih kami lakukan pengejaran,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martasumito, Kamis (6/1).
Keduanya diduga akan mengedarkan barang tersebut di Banjarmasin. Untuk kepemilikan barang bukti, polisi masih memburu dua pelaku lain.
Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, minimal seumur hidup.
“Karena mereka ini pengedar, jadi kita kenakan sanksi tegas,” imbuh Sabana.
Dari keterangan salah satu tersangka, Muhammad Yusuf, dalam satu kali beraksi mereka menerima upah sebesar Rp 750 ribu.
Himpitan ekonomi menjadi alasan keduanya melakukan perbuatan haram tersebut. “Karena faktor ekonomi,” kata Yusuf. (nn)

Leave a comment