BALANGANKALSEL

25 Raperda Masuk Propemperda Tahun 2023

341

BALANGAN – Sebanyak 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Balangan H Tamarin, melalui Kabang Persidangan dan Perundangan-Undangan, H Hasan Nor Arifin, Kamis (8/12).

“Dari 25 buah raperda yang masuk Propemperda 2023, ada 17 usulan dari pemerintah daerah dan delapan raperda inisiatif DPRD Balangan,” ucapnya.

Dijelaskan Hasan, dari 25 Raperda Propemperda 2023, Pansus I menangani tujuh, Pansus II tujuh, dan Pansus III sembilan.

“Sedangkan ada dua raperda yang ditangani secara bersama-sama, yaitu Raperda tentang Kelembagaan Adat di Balangan dan tentang Perubahan SOTK No 2 Tahun 2021,” katanya.

Kemudian, ada satu raperda yang akan diparipurnakan, yaitu tentang pernyataan modal kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Diketahui, dari 25 raperda yang masuk Propemperda untuk Pansus I, adalah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, penyelenggaraan kearsipan, penyelenggaraan lembaga penyiaran publik lokal Balangan, pemajuan kebudayaan dan identitas daerah, pemberdayaan gotong royong masyarakat, pelestarian kebudayaan Balangan, dan penambahan pernyataan modal berupa barang kepada PT Bank Kalsel.

Pansus II, raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, pernyataan modal kepada bank perkreditan rakyat, perlindungan perkebunan rakyat, penyelenggaraan kepariwisataan, Penanganan dan perlindungan anak yatim piatu dan fakir miskin, pajak daerah dan retribusi, serta pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Izin Lokasi.

Pansus III, tentang rencana tata ruang daerah, bangunan gedung, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pernyataan modal kepada PDAM, penggabungan desa, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Dua Raperda gabungan Pansus I, II dan III adalah tentang kelembagaan adat di Balangan, serta perubahan SOTK No 2 tahun 2021. (bii)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

BK DPRD Kalsel Kunjungi DPRD Kapuas, Bahas Penegakan Etika Dewan

RETORIKABANUA.ID, Kapuas – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan...

Pemko Banjarmasin Raih Penghargaan IHYA 2026

RETORIKABANUA.ID, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin meraih penghargaan Terbaik II Indonesia...

DPRD Kalsel Ajak Generasi Muda Melek Politik

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Puluhan pelajar dan mahasiswa dari berbagai daerah di Kalimantan...

DPRD Kalsel Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyepakati perubahan materi dan jadwal...