RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Puluhan warga Desa Pulau Panci, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, tengah dilanda keresahan. Lahan garapan yang menjadi sumber utama penghidupan mereka terancam karena masuk dalam kawasan Cagar Alam (CA). Padahal, sebagian besar warga telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut.
Keresahan ini mengemuka dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah, bertajuk “Dilema Reforma Agraria: Penyelesaian Sertifikat dalam Kawasan Hutan”, yang digelar di kantor desa setempat, Jumat (26/9). Kegiatan ini diinisiasi oleh anggota DPRD Kalimantan Selatan Fraksi PDI Perjuangan, M. Syaripuddin, yang akrab disapa Bang Dhin.

Dalam dialog terbuka yang berlangsung hangat, warga menyampaikan keluhan atas larangan beraktivitas di lahan yang telah mereka kuasai dan kelola selama bertahun-tahun.
“Kami punya SHM, tapi tiba-tiba dilarang berkegiatan karena katanya masuk kawasan Cagar Alam,” ujar salah satu warga.
Kepala Desa Pulau Panci, Humaidi Arifin, menyebut sekitar 1.500 hektare lahan milik warga masuk dalam peta kawasan CA, meski warganya telah memiliki bukti sertifikat sah dari BPN.
“Kami mohon agar konflik ini segera diselesaikan. Kami butuh kepastian hukum dan keadilan,” harap Humaidi.
Perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Cantung yang turut hadir dalam dialog menyatakan bahwa proses pelepasan atau revisi kawasan cagar alam adalah kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami di daerah hanya bisa mendukung. Keputusan akhir tetap ada di pemerintah pusat,” jelasnya.
Sementara itu, BPN Kotabaru menyatakan siap membantu menyelesaikan persoalan ini melalui pendataan menyeluruh dan verifikasi lapangan, serta mengajak pemerintah desa untuk proaktif dalam melengkapi dokumen pendukung dari masyarakat.
Sebagai penggagas kegiatan, Bang Dhin menegaskan komitmennya untuk mengawal langsung penyelesaian konflik agraria tersebut.
“Saya sudah minta ke BPKH dan dinas kehutanan agar memproses lahan yang sudah bersertifikat dan bermasalah dengan status CA. Harus ada pengecualian untuk masyarakat yang sah secara hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa proses penyelesaian tidak bisa ditunda-tunda.
“Jika data dari masyarakat sudah lengkap, saya pastikan akan segera kami dorong ke kementerian untuk diproses. Jangan sampai rakyat dikorbankan karena ketidaksesuaian data kawasan,” pungkasnya.
Melalui dialog ini, diharapkan ada titik terang bagi warga yang selama ini terjebak dalam tumpang tindih kebijakan antara sertifikasi lahan dan penetapan kawasan hutan. Semua pihak sepakat bahwa reforma agraria harus berpihak pada rakyat kecil, khususnya mereka yang menggantungkan hidup dari lahan pertanian.
Dengan sinergi antara pemerintah desa, DPRD, BPN, KPH dan masyarakat, persoalan ini diharapkan segera mendapat penyelesaian yang adil dan berpihak pada kepentingan rakyat. (ms)

Leave a comment