PELAIHARI – Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj Mariana melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Bumi Makmur, Tanah Laut, Senin (3/5).
Ia mengungkapkan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan penyebarluasan materi tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Saya berterima kasih kepada warga Desa Bumi Harapan yang sudah menyambut dan menerima kedatangan saya beserta rombongan,” ucap Mariana.
Menurutnya, setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
“Saya ingin ketika masyarakat sudah mengetahui perda ini, dan apabila ada hal yang melanggar perda tersebut, untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang,” katanya.
Sementara itu, Aktivis Perempuan dan Anak, Nelly Ariani menjelaskan tentang pentingnya masyarakat khususnya perempuan mengetahui dan mengenal perda ini untuk meminimalkan kekerasan dalam rumah tangga. (mckalsel/rc)

Leave a comment