BANJARMASINKALSEL

Warga Buang Sampah di TPS Ditutup Dikenakan Sanksi

454

BANJARMASIN – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin Mukhyar menegaskan, ada sanksi jika warga membuang sampah di TPS yang ditutup.

Ini merespons masih adanya warga membuang sampah ke TPS yang ditutup di Jalan Veteran dan Pramuka.

“Sudah diatur di Perda Nomor 21, warga dilarang membuang sampah di luar jam 20.00-06.00 Wita,” tegasnya.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekdakot Banjarmasin itu, pihaknya akan menggelar operasi yustisi, untuk mencegah warga tidak membuang sampah ke TPS yang ditutup.

Ia mengimbau warga mematuhi aturan untuk tidak membuang sampah lagi ke TPS yang telah ditutup.

“Dampaknya sampah jadi menumpuk,” kata Mukhyar.

Sebelumnya, pemko melalui DLH telah menutup beberapa TPS, yang kemudian dialihkan ke TPS baru di eks Pasar Buah Jalan Pengambangan.

Hal itu merupakan upaya pemkot dalam menanggulangi tumpukan sampah yang meluber ke jalan hingga menyebabkan kemacetan. (mid)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Darurat Sampah, Wali Kota Banjarmasin Perintahkan Aksi Cepat

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin — Persoalan sampah kembali menjadi perhatian serius di Kota Banjarmasin....

Pemprov Kalsel Genjot Ekonomi, Target Tembus 8,1%

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin — Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, mendorong seluruh Satuan Kerja...

Bang Dhin Dorong Mahasiswa Jadi Pemimpin Responsif dan Kritis

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, menerima...

Turun Tangan, Walikota Banjarmasin Pimpin Aksi Bersih Taman di Banjarmasin

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Walikota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR turun langsung memimpin kegiatan...