BANJARMASINKALSEL

Warga Buang Sampah di TPS Ditutup Dikenakan Sanksi

267

BANJARMASIN – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin Mukhyar menegaskan, ada sanksi jika warga membuang sampah di TPS yang ditutup.

Ini merespons masih adanya warga membuang sampah ke TPS yang ditutup di Jalan Veteran dan Pramuka.

“Sudah diatur di Perda Nomor 21, warga dilarang membuang sampah di luar jam 20.00-06.00 Wita,” tegasnya.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekdakot Banjarmasin itu, pihaknya akan menggelar operasi yustisi, untuk mencegah warga tidak membuang sampah ke TPS yang ditutup.

Ia mengimbau warga mematuhi aturan untuk tidak membuang sampah lagi ke TPS yang telah ditutup.

“Dampaknya sampah jadi menumpuk,” kata Mukhyar.

Sebelumnya, pemko melalui DLH telah menutup beberapa TPS, yang kemudian dialihkan ke TPS baru di eks Pasar Buah Jalan Pengambangan.

Hal itu merupakan upaya pemkot dalam menanggulangi tumpukan sampah yang meluber ke jalan hingga menyebabkan kemacetan. (mid)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Gasing Bangkit Lagi: KORMI Kalsel dan Pergasi Bersinergi Lestarikan Olahraga Tradisional

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Dukungan terhadap pelestarian olahraga tradisional terus digaungkan di Kalimantan...

FORDA VII Kalsel 2025 Resmi Dibuka, Wali Kota Yamin Ajak Satukan Semangat Lewat Olahraga

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Festival Olahraga Rekreasi Daerah (FORDA) ke-VII Kalimantan Selatan tahun...

Meriah! Lebih dari 6.000 Pegiat Ramaikan FORDA VII Kalsel 2025 di Banjarmasin

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Festival Olahraga Rekreasi Daerah (FORDA) VII Kalimantan Selatan 2025...

Ketua DPRD Kalsel Harap Lulusan ULM Jadi Pemimpin Masa Depan Kalimantan Selatan

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel),...