BANJARMASINKALSEL

Warga Buang Sampah di TPS Ditutup Dikenakan Sanksi

504

BANJARMASIN – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin Mukhyar menegaskan, ada sanksi jika warga membuang sampah di TPS yang ditutup.

Ini merespons masih adanya warga membuang sampah ke TPS yang ditutup di Jalan Veteran dan Pramuka.

“Sudah diatur di Perda Nomor 21, warga dilarang membuang sampah di luar jam 20.00-06.00 Wita,” tegasnya.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekdakot Banjarmasin itu, pihaknya akan menggelar operasi yustisi, untuk mencegah warga tidak membuang sampah ke TPS yang ditutup.

Ia mengimbau warga mematuhi aturan untuk tidak membuang sampah lagi ke TPS yang telah ditutup.

“Dampaknya sampah jadi menumpuk,” kata Mukhyar.

Sebelumnya, pemko melalui DLH telah menutup beberapa TPS, yang kemudian dialihkan ke TPS baru di eks Pasar Buah Jalan Pengambangan.

Hal itu merupakan upaya pemkot dalam menanggulangi tumpukan sampah yang meluber ke jalan hingga menyebabkan kemacetan. (mid)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Bang Dhin: Anggaran Terbatas, Pembangunan Harus Tepat Prioritas

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah harus cermat menentukan program...

Serahkan Anugerah Komvas 2026, Yamin HR Dorong Inovasi Berdampak bagi Warga

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bappeda Litbang menggelar Penganugerahan Kompetisi...

Tinjau Distribusi Air Bersih, Yamin Harap Warga Kuin Cerucuk Tak Lagi Kesulitan

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR meninjau langsung penyaluran...

Pansus DPRD Kalsel Matangkan Pengawasan BBM Bersubsidi

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Provinsi...