BANJARMASIN – Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor hadiri Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kota Banjarmasin, Senin (3/6).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya dan dihadiri Wakil Ketua Yamin, Wakil Ketua Matnor Ali, dan Wakil Ketua, Tugiatno.
Rapat Paripurna ini membahas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023.
Sebelumnya Kota Banjarmasin kembali meraih penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya mengatakan dalam pembahasan kali ini terdapat sejumlah catatan dan masukan bagi Pemko Banjarmasin terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, termasuk capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, yakni penyelesaian atas tunggakan pembayaran hutang oleh Pemko Banjarmasin.
Harry, mengungkapkan, dari pembahasan, termasuk penyampaian Raperda itu semua fraksi di dewan sependapat.
“Tapi kita mengapresiasi laporan APBD Kota Banjarmasin tahun 2023 ini meraih opini Wajar Tampa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” ujarnya.
“Intinya mereka menerima Raperda ini untuk dibahas di tingkat selanjutnya,” sambung Harry.
Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor berharap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 itu bisa segera diproses dan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Terkait, hutang Pemko, ia mengatakan, akan segera diselesaikan sesegera mungkin.
“Terutama bagi SKPD terkait yang melakukan tunggakan pembayaran tersebut, kami minta segera menyelesaikannya,” ucapnya.
“Mudah-mudahan pertanggungjawaban yang kami sampaikan itu, nanti mendapatkan koreksi dan tanggapan dengan hasil yang baik,” tutupnya. (mcbjm/sm)

Leave a comment